Definisi Lingkungan
Hidup Indonesia
Lingkungan hidup bagi bangsa Indonesia tidak lain
merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan
dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan
kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya,
tempat bangsa Indonesia
menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan
penegakan hukum pengelolaan lingkungan
hidup di Indonesia
adalah Wawasan Nusantara.
Undang-Undang Perlindungan Lingkungan
Hidup
Indonesia termasuk dalam perjanjian: Biodiversitas,
Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum
Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal,
Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran basah, Perubahan Iklim -
Protokol Kyoto (UU 17/2004), Perlindungan Kehidupan Laut (1958) dengan UU
19/1961.
Pencemaran lingkungan hidup di Indonesia
Bahaya alam: banjir, kemarau panjang, tsunami,
gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor,limbah
industri, limbah pariwisata, limbah rumah sakit.
Masalah Lingkungan hidup di Indonesia saat ini:
penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan; polusi air dari limbah industri
dan pertambangan; polusi udara di daerah perkotaan (Jakarta merupakan kota
dengan udara paling kotor ke 3 di dunia); asap dan kabut dari kebakaran hutan;
kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka alam/suaka
margasatwa; perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang
dilindungi; penghancuran terumbu karang; pembuangan sampah B3/radioaktif dari
negara maju; pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan; semburan lumpur liar
di Sidoarjo, Jawa Timur; hujan asam yang merupakan akibat dari polusi udara.
Limbah Rumah Sakit
Merupakan hasil dari pemakaian peralatan kesehatan
padat dan cair, bahan kimia dan bagian dari tubuh manusia yang tidak dapat
digunakan lagi. Unit penghasil limbah di rumahsakit adalah semua unit yang
menghasilkan limbah seperti loundri, dapur, unit kamar operasi, laboratorium,
unit radiologi, apotek/farmasi, perkantoran, kantin dan lain sebagainya.
pengolahan limbah padat dan cair dapat dilakukan dengan cara kimiawi dan cara
tradisional, tetapi dalam standarisasinya menggunakan incenarator.
Pencemaran air
adalah suatu perubahan keadaan di suatu
tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air
tanah akibat aktivitas
manusia. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang
besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Pencemaran
air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi.
Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan
kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya
oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem. Industri
membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan
padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan
oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi
oksigen dalam air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar