Kamis, 03 Juni 2010

Safety Riding Concept

Safety Riding ialah cara berkendara yang aman dan nyaman baik bagi pengendara itu sendiri maupun terhadap pengendara lain. Undang-Undang yang mengatur tentang hal ini . Berikut beberapa kriteria safety riding yang wajib dipahami pengendara kendaraan bermotor:  

Kriteria Safety Riding: 
  • Kelengkapan kendaraan bermotor standar.  
  • Kaca spion wajib ada 2 buah di kiri dan kanan.  
  • Lampu depan, lampu rem, riting kiri-kanan, klakson yang berfungsi.
  • STNK dan SIM selalu siap / tidak expired.  
  • Plat Nomor depan belakang  
  • Memakai perlengkapan Safety Riding yang relatif paling aman  
  • Memahami serta mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu lalu lintas.  
  • Hindari berkendara agresif. Sabar dan sopan dalam berkendara. Timbulkan simpati/kekaguman pemakai jalan lain terhadap perilaku berkendara kita. Tidak gampang terprovokasi dengan pemakai jalan lain, tidak arogan.  
  • Mengerti posisi sesama pengendara/pemakai jalan bahwa jalan raya digunakan untuk bersama. Jadi sebisa mungkin menghindari perilaku-perilaku seperti meng-klakson berlebihan, menggunakan aksesoris yang dapat mengganggu pemakai jalan lain seperti klakson kebo/anjing, sirine, strobo dsb. Prinsipnya, “The Road is Not Yours Brother”

Udah tau kan kriteria-kriteria yang harus dipahami oleh pengendara? Baiklah, yuk kita liat  apa aja perkakas wajib yang sebaiknya dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor

Perlengkapan berkendara yang safety: 
  • Helmet (full face or half face). Hindari helm cebok.  
  • Sarung tangan.  
  • Jaket.  
  • Sepatu tertutup. Menutup tumit. Bukan sepatu sandal, apalagi sandal jepit.  
  • Knee protector (pelindung lutut), elbow protector (pelindung lengan/siku).  
  • Rompi pelindung dada.  
  • Penutup hidung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar